Penawaran Sukuk Ritel SR-010 Telah Dibuka

, Jurnalis
Sabtu 03 Maret 2018 06:15 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

PEMERINTAH Republik Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah resmi membuka penawaran Sukuk Negara Ritel seri SR-010 (SURI SR-010) sejak 23 Februari 2018. Dengan demikian, sejak tanggal 23 Februari itu pula, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk punya hak untuk berinvestasi dengan membeli Sukuk Ritel seri SR-010.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, masa penawaran dimulai sejak 23 Februari hingga 16 Maret 2018. SURI SR-010 diterbitkan dengan akad Ijarah Asset to be Leased. Instrumen ini telah mendapat Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor B-119/DSN-MUI/II/2018 pada 9 Februari 2018.

Beberapa agenda penting setelah masa penawaran seperti tanggal penjatahan yang ditetapkan tanggal 19 Maret 2018 dan tanggal penerbitan/settlement pada 21 Maret 2018. Dengan tenor tiga tahun, SURI SR-010 akan jatuh tempo pada 10 Maret 2021. Underlying assets dari instrumen ini adalah proyek/kegiatan APBN tahun 2018 dan barang milik negara.

Bagi investor yang tertarik berinvestasi pada instrumen ini, minimum investasi telah ditetapkan sebesar Rp5 juta. Sedangkan maksimum pemesanan sebesar Rp5 miliar. Tingkat imbal hasil untuk instrumen ini sebesar 5,90% per tahun dengan jadwal pembayaran tanggal 10 setiap bulan dimulai April 2018. Pemerintah telah menunjuk 22 Agen Penjual. Bagi investor yang berminat berinvestasi pada instrumen ini bisa menemukan informasinya dengan mengakses informasi di website kemenkeu www.kemenkeu.go.id/sukukritel.

Direktur Jenderal (Dirjen) PPR Luky Alfirman mengatakan, SUKRI SR-010 merupakan sukuk ritel ke-10 yang diterbitkan pemerintah. Seperti pada seri sukuk ritel sebelumnya, tingkat kepercayaan pasar terhadap instrumen ini tinggi karena ditopang oleh fundamental perekonomian Indonesia yang stabil dan formasi struktural yang terjaga. Hal ini menjadi pertimbangan bagi investor berinvestasi pada sukuk ritel yang diterbitkan Pemerintah Indonesia.

Sukuk Ritel merupakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan khusus menjadi sarana investasi bagi warga negara Indonesia (WNI). Pemerintah menerbitkan instrumen ini dengan beberapa alasan strategis.  Pertama, bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan diversifikasi instrumen pembiayaan dalam rangka menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Alasan kedua, memperluas basis investor domestik.

Dengan Sukuk Ritel, pemerintah juga berupaya mendukung pengembangan pasar keuangan syariah nasional. Seiring dengan perkembangan pasar keuangan syariah, pasar modal Indonesia akan makin berkembang. Muara dari langkah Pemerintah tersebut tidak lain mendorong transformasi masyarakat Indonesia dari saving-oriented society menuju investment-oriented society. (TIM BEI)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya