JAKARTA - Sebagai wajib pajak, kita memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan adalah sampai dengan 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Penyampaian pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Selain disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), SPT Tahunan juga dapat disampaikan dengan cara mengirimkan lewat jasa pos/ekspedisi, lapor online melalui website https://djponline.pajak.go.idatau melalui Aplication Service Provider (ASP).
Jika penyampaian SPT Tahunan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), WP hanya perlu membawa formulir SPT Tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Kemudian formulir tersebut diserahkan secara langsung ke petugas pajak pada KPP. WP akan mendapatkan tanda terima pelaporan SPT Tahunan yang telah dilaporkan tersebut. Bukti pelaporan SPT Tahunan disimpan jika suatu waktu dibutuhkan.
Pelaporan SPT Tahunan secara online melaluie-filing maupun e-form merupakan cara penyampaian SPT yang cocok untuk Anda yang sibuk. Tidak punya waktu luang untuk datang langsung ke KPP? Tenang… Anda dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui laman https://djponline.pajak.go.id.
Semua dapat mengakses laman tersebut kapan saja dan di mana saja. Hanya membutuhkan koneksi internet, sehingga wajib pajak tidak perlu repot-repot untuk mengantri di KPP. Laman websitehttps://djponline.pajak.go.id dapat diakses melalui PC, handphone, maupun tablet yang terkoneksi dengan jaringan internet.
Mungkin bagi masyarakat generasi 80-an ke bawah beranggapan bahwa lapor pajak secara cara online lebih sulit. Padahal, lapor melalui e-filing itu sangatlah mudah. Semudah mengirimkan chatting ke orang lain. WP hanya perlu login dan mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan profil masing-masing WP. Untuk lapor secara online melalui e-filing, wajib pajak memerlukan nomor Electronic Filing Identification Number(e-FIN) yang bisa didapatkan dengan datang langsung ke KPP. Setelah mempunyai EFIN, wajib pajak melakukan aktivasi akun kemudian isi formulir SPT yang tersedia. Mudah bukan?
Lalu bagaimanakah tanggapan masyarakat yang sudah melakukan kewajiban perpajakannya?
1. Okitaro Ginting (26) PNS
Sudah dong. Saya bayar sebelum akhir bulan ini atau sebelum waktunya habis. Walaupun banyak yang bilang nanti akan diperpanjang lagi tapi saya melakukan dari sekarang. Karena apa? Karena saya tidak mau nantinya malah jadi lupa.
Kebetulan saya melakukan pelaporan melalui online dan ini sudah jadi tahun ke 2 saya melakukan pelaporan SPT. Saya juga telah memiliki e-fin sejak tahun lalu. Menurut saya awalnya dulu memang sulit tapi karena sudah pernah mencoba jadi sudah lebih mudah. Cepet lagi. Saya bisa lapor dari kantor enggak perlu ngantri di kantor pajak.