Ganjil Genap Tol Jakarta-Cikampek, Menhub: Kita Perlu Berimprovisasi

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 12 Maret 2018 10:15 WIB
Ilustrasi Jalan Tol. (Foto: ANT)
Share :

Beberapa papan pengumuman pun mulai pasang untuk mengingatkan para pengguna mobil jika aturan ganjil genap sudah mulai berlaku per hari ini. Tak hanya papan pengumuman, speaker pengumuman di lampu merah sekitar jalan tol pun ikut disuarakan untuk memberi tahu pengguna jalan.

Meski sudah diberi tahu, masih ada saja mobil yang mencoba masuk karena alasan ketidaktahuan. Namun petugas kepolisian tidak langsung menindak dengan melakukan penilangan, polisi meminta mobil tersebut untuk melakukan putar balik untuk mencari jalur lain.

Sebagai informasi sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan aturan mengenai ganjil genap yang akan diberlakukan pada 12 Maret 2018 di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18 tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategi nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah langsung mengeluarkan 3 kebijakan untuk ruas tol tersebut. Adapun ketiga paket kebijakan tersebut, jam operasional angkutan barang (dua arah) pada golongan III, IV, V, lajur khusus angkutan umum (bus), dan penerpan ganjil genap di akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya