Terapkan Ganjil Genap di Tol Cikampek, Menhub Minta Maaf ke Warga Bekasi

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 12 Maret 2018 10:47 WIB
Menhub Budi Karya. (Foto: Okezone)
Share :

BEKASI - Pemerintah memberlakukan pembatasan kendaraan pada ruas tol Jakarta-Cikampek lewat skema ganjil genap. Pemberlakukan ganjil genap tersebut akan berlaku setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-09.00 WIB.

Pemberlakukan ganjil genap sendiri nantinya akan berpusat pada tiga titik, yakni Gerbang Tol (GT ) Bekasi Barat 1 , GT Bekasi Barat 2 dan Bekasi Timur.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maaf kepada seluruh masyarakat Bekasi jika ada ketidaknyamanan karena aturan tersebut. Karena bagi masyarakat Bekasi, adanya aturan tersebut membuat kendaraan mobil harus memutar.

"Kita mohon maaf belum bisa maksimal. Saya juga mohon maaf kepada masyarakat Bekasi apabila ini menimbulkan suatu ketidaknyamanan," ujarnya dalam acara launching aturan ganjil genap di Mega City Mall, Bekasi, Senin (12/3/2018).

Baca Juga: Ganjil Genap Tol Jakarta-Cikampek, Menhub: Kita Perlu Berimprovisasi

Lebih lanjut Budi Karya mengatakan, pemberlakuan tersebut dengan dibuat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat khususnya Bekasi.

Pasalnya selama ini, masyarakat Bekasi yang ingin menuju ke Jakarta membutuhkan waktu yang sangat lama karena terjadinya kepadatan yang sangat luar biasa. "Yakinlah ketidaknyamanan ini untuk memberikan servis Kepada masyarakat," ucapnya.

Mantan Direktur Angkasa Pura II tersebut meminta bantuan kepada seluruh stekholder terkait untuk sama-sama memantau agar program ini bisa berjalan dengan baik. Sehingga ke depannya, masalah kemacetan pada ruas tol tersebut bisa teratasi.

"Saya juga berteri makasih kepada stake holder khususnya kepada Polri yang secara kompak kita mempersiapkan ini. Saya yakin program ini akan berjalan dengan baik karena nanti Pak Kapolri sudah menyatakan juga kita akan membikin satu tim yang akan melakukan suatu pantauan," jelasnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Tol Jakarta-Cikampek Berlaku Hari Ini, Mobil yang Melanggar Diminta Putar Bali

Sekadar informasi, ganjil genap tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Dari pantauan Okezone di lapangan, pukul 06.47 WIB aturan tersebut sudah mulai diberlakukan. Terlihat petugas kepolisian sudah mulai berjaga tepat di Gerbang Tol Bekasi Barat sebelum pukul 06.00 WIB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya