JAKARTA - Kementerian Perdagangan akan melakukan tinjauan atas temuan produk hortikultura yang diduga dijual di pasar secara ilegal. Tinjauan akan dilakukan di Komplek Pergudangan Distribution Center, Jakarta Utara.
Direktur Tertib Tata Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono menyatakan, produk holtikultura tersebut merupakan komoditas bawang putih.
Baca Juga: Diduga Ilegal, Kemendag Selidiki 8 Kontainer Bawang Putih Impor
"Ada temuan kita di lapangan bahwa ada importir bawang putih yang mendapatkan izin impor bibit, ternyata kita dapati bibit itu dijual di Pasar Induk Kramat Jati (Jakarta Timur)," ujar dia saat menuju lokasi peninjauan, Senin (12/3/2018).
Dia mengatakan, untuk di Pasar Induk Kramat Jati setidaknya ditemukan sebanyak 5 ton bawang putih ilegal yang harusnya menjadi bibit. Produk itu pun langsung ditarik pihaknya untuk tidak menggangu stabilitas pasar.