Go-Jek, Grab dan Uber Harus Taati Moratorium Driver Taksi Online Baru

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 12 Maret 2018 17:48 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memoratorium penerimaan driver baru taksi online mulai hari ini. Grab, Uber dan Go-Jek diminta untuk mentaati keputusan tersebut.

Asal tahu saja, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kemenkominfo, Korlantas dan 3 aplikator taksi online (Grab, Uber dan Go-Jek). Salah satu keputusan dalam rapat adalah moratorium driver baru.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, moratorium sudah menjadi suatu aturan. Karenanya, pihak terkait dalam hal ini perusahaan taksi online harus menjalaninya.

"Ya suka gak suka, ma gak mau yang namanya aturan (harus ditaati)," tegas Budi, di di Kantor Maritim, Gedung BPPT, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Budi mengaku, sudah membicarakan rencana moratorium beberapa waktu ini. Pasalnya, bila melihat jumlahnya sudah sangat memprihatikan sebagai suatu bisnis.

"Aduh saya kadang-kadang mengelus dada kok seperti kayak gitu mau usaha-usaha tapi jangan memperhatikan dari sisi bisnis semata gitu kan kan. Kemarin sekitar beberapa minggu yang lalu saya bilang ke Pak Cucu moratorium tuh," tuturnya.

Dari laporan Kemenkominfo jumlah driver pada satu aplikator sudah mencapai 166.000. Namun berselang beberapa waktu kemudian, di mana hari ini dilakukan rapat dengan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, jumlha driver sudah bertambah lagi.

"Tadi disampaikan saat ini sudah 175 ribu. Makanya tadi Pak Menko Maritim selaku pimpinan rapat menyampaikan sekarang berhenti semua gak ada pendaftaran baru deh gitu, gak ada mitra baru diterima langsung oleh aplikator," tuturnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya