Cara Mencicil Utang Rp4.000 Triliun

Antara, Jurnalis
Kamis 15 Maret 2018 20:14 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan tetap hati-hati dalam mengelola utang yang setiap tahun naik. Tercatat, utang pemerintah menjadi Rp4.034,8 triliun pada akhir Februari 2018.

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Kementerian Keuangan Schnaider Siahaan mengilustrasikan pembayaran utang ini dengan penerimaan yang dihimpun negara termasuk penerimaan pajak.

 Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp4.000 Triliun, Kemenkeu: Dikelola Hati-Hati

Apabila pada 2018 perkiraan penerimaan negara sebesar Rp1.894 triliun, maka dengan jumlah utang Rp 4.034 triliun, pemerintah memiliki waktu jatuh tempo untuk membayar utang tersebut selama sembilan tahun.

Dengan begitu, setiap tahun, berdasarkan perhitungan kasar, pemerintah perlu membayar utang Rp450 triliun.

"Kalau kita punya penerimaan Rp1.894 triliun dan utang jatuh tempo Rp450 triliun setiap tahun, itu kita bisa bayar tidak? Ya bisa. Jadi itu namanya mengelola," ujar dia di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

 Baca Juga: Utang RI Dijaga Tak Lebih dari 60% PDB

Dia menjelaskan masyarakat seharusnya tidak terlalu mengkhawatirkan jumlah utang yang dipinjam pemerintah.

Hal itu karena indikator rasio utang pemerintah masih dalam level aman yakni sebesar 29,24% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan diajukan secara hati-hati dan efisien. Adapun batas maksimum utang pemerintah sebagaimana dalam UU Keuangan Negara Nomor 17/2003, adalah 60% terhadap PDB.

"Utang ini akan naik terus sepanjang anggaran kita masih defisit. Yang kami lakukan adalah mengelola utang dengan baik, agar bisa membayarnya," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya