JAKARTA - Pemerintah memberlakukan aturan ganjil genap pada tiga titik gerbang tol (GT) Jakarta-Cikampek yakni Bekasi Barat 1 , GT Bekasi Barat 2 dan Bekasi Timur. Aturan tersebut berlaku setiap hari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB.
Direktur Utama Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) Pande Putu mengatakan, berkat adanya aturan ganjil genap, tingkat keterisian bus naik sekitar 16%. Saat ini tingkat keterisian bus sudah mencapai 45% dari yang sebelumnya hanya 29%.
"Tadinya sebelum diberlakukan ganjil genap itu kan keterisiannya cuma, load factornya 29%, sekarang sudah 45%, artinya 2 kali lipat," ujarnya saat ditemui di Stasiun Sudirman, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Baca Juga: Macet di Tol Jakarta-Cikampek Menurun berkat Sistem Ganjil Genap
Putu menjelaskan, dengan adanya peraturan ganjil genap dirinya berharap okupansi (tingkat keterisian) bus terus meningkat. Tak tanggung-tanggung bulan ini saja dia menargetkan okupansi dari bus premium Bekasi menuju Jakarta bisa berada ditangan 60%.
Berdasarkan perhitungan, setiap bus premium Bekasi menuju Jakarta bisa mencapai 34 kursi penumpang. Artinya jika target okupansi sebesar 60% , tingkat keterisian setiap busnya adalah 20-21 penumpang.
"Adanya ganjil genap memang meningkatkan tingkat keterisian. Kita target ya sebanyak-banyaknya dengan adanya ganjil genap. Kalau untuk bulan ini target 60%. Satu bus itu kan isinya 34, kalau satu bus kita target 60% itu dikali aja itu berapa," jelasnya.
Putu melanjutkan, dalam rangka mengakomodir target penumpang dirinya akan menambah jumlah armada bus premium lagi. Tambahan diberangkatkan dari Mega Mall City dan Grand Dhika Bekasi menuju Jakarta.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Tol Bekasi Hari Pertama Kurangi 35% Kepadatan Lalu Lintas
Saat ini saja, jumlah armada yang sudah disiapkan ada sekitar 60 bus premium yang diberangkatkan dari Mega Mall City dan Grand Dhika Bekasi menuju Jakarta. "Armada kita ada 60 bus yang kita siapkan dari Bekasi. Kita akan tambah terus sesuai permintaan masyarakat,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kendaraan pada ruas tol Jakarta - Cikampek lewat skema ganjil genap. Ganjil genap tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Pemberlakuan ganjil genap tersebut berlaku setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-09.00 WIB. Pemberlakukan ganjil genap sendiri nantinya akan berlaku pada tiga titik, yakni Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat 1 , GT Bekasi Barat 2 dan Bekasi Timur.