Ganjil Genap Tol Cikampek Berkah bagi Angkutan Umum

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 16 Maret 2018 14:31 WIB
Gerbang Tol. (Foto: ANT)
Share :

Sekadar informasi, saat hari pertama penerapan aturan tersebut, kata dia, petugas gabungan dari Jasa Marga, Polantas dan Dinas Perhubungan hanya memperbolehkan kendaraan berplat nomor genap melintasi dua gerbang tol tersebut berdasarkan tanggal pada hari ini.

Sementara kendaraan yang berplat nomor ganjil digiring petugas untuk memutar balik pada titik U-Turn yang sudah disiapkan untuk mengambil jalur alternatif berkendara.

Sanksi penilangan terhadap pengendara pun tidak nampak di lokasi pemilahan plat nomor. Petugas gabungan secara persuasif meminta pengendara untuk memutar balik mencari jalur alternatif.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18 tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategi nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah langsung mengeluarkan 3 kebijakan untuk ruas tol tersebut. Adapun ketiga paket kebijakan tersebut, jam operasional angkutan barang (dua arah) pada golongan III, IV, V, lajur khusus angkutan umum (bus), dan penerpan ganjil genap di akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya