Etika penagihan utang oleh Debt Collector
Peraturan tersebut juga mengatur etika para debt collector. Oiya, ketentun etika penagihan ini sudah disetujui oleh bank penerbit alat pembayaran menggunakan kartu.
Bagaimana etika yang seharusnya diterapkan? Berikut ini beberapa aturan yang berlaku terkait pelaksanaan penagihan utang oleh Debt Collector:
1. Identitas resmi dari penerbit kartu kredit
Debt collector menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit. Ini berarti debt collector resmi akan selalu dibekali identitas resmi dari bank. Jika debt collector yang menagih tidak memiliki identitas resmi, kamu tidak memiliki kewajiban untuk melayaninya bahkan kamu patut curiga dan segera menghubungi bank penerbit kartu kredit.
2. Dilarang memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan
Para debt collector dilarang memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah kartu kredit yang cicilannya macet. Jika debt collector yang menelpon atau menemui kamu mengeluarkan ancaman, kekerasan atau mempermalukan, sebaiknya kamu tetap bersikap tenang dan mengingatkan debt collector untuk tidak melanggar etika penagihan yang ada di dalam aturan BI.
Catat saja identitas debt collector, hari dan jam kejadian agar kamu bisa mengingatnya jika sewaktu-waktu dibutuhkan saat kamu melaporkan kasus ini kepada bank penerbit kartu kredit.
3. Dilarang memakai kekerasan fisik atau verbal
Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tekanan bisa berarti pemaksaan (pressure) secara fisik maupun lisan. Ini merupakan bagian dilarang dilakukan oleh debt collector.
4. Dilarang menagih selain pada nasabah terkait
Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit. Debt collector hanya menagih utang kartu kredit kepada pemilik kartu kredit, bukan kepada pihak lain seperti keluarga dekat pemilik kartu kredit.
Jadi, kamu bisa melayangkan protes bila debt collector juga ikut memburu keluarga kamu terkait masalah utang tersebut.
5. Dilarang meneror (terus menerus dan mengganggu)
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Misalnya, jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja yang dinilai tepat untuk menagih, bukan secara terus menerus sepanjang hari. Jika pemilik kartu kredit sudah merasa terganggu, sebaiknya memberitahu bank penerbit kartu kredit.
6. Penagihan hanya boleh di alamat penagihan atau domisili nasabah
Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit. Penagihan bisa dilakukan di tempat penagihan yang terdaftar saat mengisi formulir pengajuan kartu kredit seperti di kantor. Penagihan juga bisa dilakukan di tempat tinggal.
7. Penagihan dibatasi jam kerja
Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 sesuai wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit;
8. Penagihan di luar ketentuan di atas harus atas persetujuan nasabah
Penagihan di luar tempat penagihan yang ditentukan atau di luar waktu yang telah ditentukan di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
Penagihan di luar kantor atau di luar tempat tinggal, atau di luar waktu antara pukul 08.00-20.00 harus atas persetujuan pemegang kartu kredit, tidak boleh datang sewaktu-waktu dan bersifat tiba-tiba.
9. Penerbit kartu kredit harus memastikan kesesuaian etika penagihan
Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa perusahaan jasa penagihan juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.
Dengan ketentuan ini bank penerbit kartu kredit diharapkan tetap mengawasi dan memantau pelaksanaan penagihan oleh perusahaan jasa penagihan yang ditunjuk agar mereka menerapkan etika penagihan.