JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) berencana memanggil pihak pemerintah dan perusahaan aplikator untuk menindaklanjuti penolakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 oleh Aliansi Driver Online (Aliando).
Anggota Komisi V DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan, aturan yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang. Sebab, kondisi saat ini sudah mengalami kemajuan khususnya dari sisi teknologi dan informasi.
"Kita mencari titik temu yang harus kita sadar juga bagaimana Undang-undang itu tidak sesuai lagi dengan kondisi zaman kini," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (22/3/2018)..
Alex menambahkan, nantinya pihak pemerintah bersama dengan komisi V akan melakukan diskusi untuk mencari formula terbaik terkait aturan taksi online tersebut. Diskusi tersebut akan dilakukan dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara komisi V dan pemerintah.
"Kita juga tentu akan diskusikan hal ini dengan pihak Kemenhub untuk merumuskan seperti apa yang terbaik," ucapnya.