Impor Dibatasi, Indonesia Akan Kekurangan 100.000 Ton Tembakau

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 23 Maret 2018 19:40 WIB
Ilustrasi Rokok. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan pembatasan atas impor tembakau yang dilakukan industri. Hal tersebut bertujuan untuk memanfaatkan pasokan tembakau dalam negeri, dan juga memastikan pengurangan jumlah konsumsi rokok.

Ketua Umum AMTI Budidoyo Siswoyo mengatakan, tidak seharusnya pemerintah ikut campur dengan membatasi kuota impor tembakau Indonesia. Dia menilai, dibukanya keran impor adalah untuk memenuhi kebutuhan bahan baku rokok dalam negeri.

Menurutnya, pasokan tembakau dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan bahan baku rokok. Dari kebutuhan 300.000 ton, pasokan tembakau hanya 200.000 ton yang bisa dipenuhi.

"Kebutuhan 300 ribu ton, pasokan 200 ribu ton, impor antara 100 ribu ton atau lebih.‎ Tembakau ini sangat tergantung pada cuaca. Di 2016 (produksi tembakau) rendah karena curah hutan, maka keutuhan impor naik," ujarnya dalam Weekly Forum bertema Peranan Tembakau dalam Pembangunan Nasional, di Gedung Sindo, Jakarta, Jumat (23/3/2018).‎

Baca Juga: Pembatasan Impor Tembakau Ancam Industri

Atas dasar tersebut, lanjut Budidoyo, industri maka mau tidak mau untuk melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya. Karena jika bahan baku kurang, maka jumlah produksi rokok juga akan berkurang.

Hal tersebut tentu berdampak tidak baik bagi penerimaan negara. Pasalnya jika produksi kurang maka berpotensi masuknya rokok-rokok ilegal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya