"Nanti kan dilihat mana saja, siapa saja pemainnya di pasar (transportasi daring). Nanti diawasi juga, apa tujuannya dilakukan akuisisi, akan didalami. Apakah nanti berpotensi entry barrier (hambatan masuk bagi pelaku usaha), atau apakah ada perilaku-perilaku yang berpotensi untuk melakukan pelanggaran UU Nomor 5, nanti diproses penilaian berikutnya, tapi yang pasti melapor dulu (aset tresholdnya) ke KPPU," tukasnya.
Baca Juga: Uber Jual Perusahaan Asia Tenggaranya untuk 27,5% Saham Grab
Perusahaan Grab secara resmi telah mengakuisisi kompetitornya, Uber Technologies, perusahaan transportasi daring asal Amerika Serikat yang beroperasional di kawasan Asia Tenggara.
Dari aksi akuisisi oleh Grab, Uber akan mendapatkan saham di perusahaan Asia Tenggara sebesar 27,5%. Selain itu, CEO Uber Dara Khosrowshahi juga akan bergabung dengan dewan direksi Grab.
Saat ini, Grab menyediakan layanan mobil pribadi, sepeda motor, taksi, dan carpooling di lebih dari 100 kota di seluruh Asia Tenggara. Perusahaan mengklaim memiliki 95% pangsa pasar pada taksi daring ketika mengumumkan rencana untuk menaikkan lebih dari USD2,5 miliar dari SoftBank dan investor lainnya pada tahun 2017.
(Dani Jumadil Akhir)