JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menekankan pemerintah akan segera memberikan level of playing field (tingkat kesetaraan yang sama) untuk para pelaku usaha di Indonesia. Artinya pemerintah akan memberikan perlakuan yang sama bagi pedagang online (e-commerce) dan juga pedagang konvesional.
Enggar menyebutkan, perkembangan teknologi sudah tidak bisa dibendung lagi sehingva tidak mungkin mematikan bisnis e-commerce. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah dengan mengenakan pajak bagi e-commerce.
"E-commerce tidak mungkin kita hambat. Sekarang kita sebagai pemerintah harus dikerjakan bersama, dalam waktu dua minggu paling lambat satu bulan rancangan peraturan pemerintah sudah akan kita selesaikan untuk soal pajak e-commerce," ungkapnya dalam acara seminar Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) di Hotel Sheraton, Kamis (12/4/2018).
Baca Juga: Soal Aturan Pajak E-Commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia Minta Uji Publik Terlebih Dahulu
Menurutnya, dengan pengenaan pajak bagi e-commerce ini akan memberikan kesetaraan bagi pelaku usaha. Maka antara pedagang toko dan online bisa bersaing secara sehat.
Selain itu, pengenaan akan dilakukan juga bagi barang yang masuk dari luar begeri juga. Dengan demikian semua barang yang masuk dan dijual online bisa terdikteksi.
"PMK akan kenakan pengenaan pajak, saya mengusulkan barang luar yang masuk harus masuk PLB (Pusat Logistik Berikat) dulu. Ini sekaligus mindahkan gudang, kalau tidak maka barang akan lewat saja dan tidak bisa kontrol sehingga tidak bisa charge biaya masuknya," jelas dia.
Baca Juga: Pemerintah Akan Bentuk Pusat Logistik E-Commerce
Menurutnya, barang dari luar negeri akan ditata karena banyak e-commerce yang menjual barang impor.
"Ada suatu market place mengatakan mereka menjual 95% produknya dari luar. Ada atau enggak datanya? dia bilang ada. Ada enggak sih perusahaan yang rugi tapi pendapatan atau nilainya terus naik. Nah kita enggak ketemu ilmu itu," tukas dia.