Baca Juga: THR dan Gaji 13 PNS Segera Cair, Apa Efek Dominonya?
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Lebaran 2018.
Budi mengatakan, langkah tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi mengurai kepadatan arus mudik Lebaran agar masyarakat bisa lebih cepat pulang ke kampung halaman dan tidak menumpuk di hari-hari puncak mudik yang biasanya jatuh pada H-3.
"Kami sudah mengkoordinasikan dalam hal pemberian THR dapat diberikan maksimal pada H+7 untuk memberikan pilihan mudik lebih awal," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)