Baru 325.000 Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 19 April 2018 07:42 WIB
Foto: Baru 325.000 Wajib Pajak Badan Lapor SPT (Lidya/Okezone)
Share :

LOMBOK - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada sebanyak 1,47 juta wajib pajak (WP) Badan yang seharusnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Namun hingga hari ini baru sebanyak 325.000 WP Badan yang menyampaikan kepatuhan perpajakannya.

Dengan capaian ini berarti masih ada sekitar 1,1 juta WP Badan yang masih belum menyampaikan SPT Tahunannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, meski masih kecil namun jumlah WP Badan yang melaporkan SPT nya tumbuh dibandingkan tahun 2017 lalu di periode yang sama.

 Baca Juga: Penerimaan Pajak Kuartal-I 2018 Capai Rp262,4 Triliun

"Tumbuh sekitar 18%-19% dibandingkan tahun lalu di periode yang sama," ungkapnya pada saat media gathering di Lombok, Rabu (18/4/2018) malam.

Menurutnya, jumlah yang melaporkan masih seimbang antara online dan manual. DJP mencatat yang sudah melaporkan secara online melalui e-SPT sekitar 111.000 WP dan secara manual sekitar 136.000 WP.

 

Pasalnya untuk WP Badan, DJP tidak mendorong semuanya melakukan online karena ada beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang secara manual.

"WP badan yang wajib e-SPT dan e-filing hanya di Kantor Wilayah (kanwil) LTO dan besar serta Madya. Kanwil lain tidak di wajibkan e-filing karena membutuhkan tingkat kerumitannya berbeda. WP Badan lampiran banyak dan bisa tebal. Nah ini beda dengan WP OP yang kita dorong e-filing. Jadi antara online dan manual wp badan fifty-fifty," jelasnya.

 Baca Juga: Ada Kartu Pintar NPWP, Bisa Dipakai Tarik Uang

Sementara itu, dia meyakini lada saat akhir batas waktu pelaporan WP Badan yang jatuh pada 30 April 2018, akan semakin banyak yang melaporkan sehingga target bisa tercapai.

"Akhir April biasanya tinggi. Tahun lalu 775.000 WP Badan," kata dia.

 

Selain itu, dia menegaskan pihaknya akan tetap melayani WP Badan yang datang pada 30 April hingga selesai. Namun, pihaknya tidak akan memperpanjang waktu paporan di hari berikutnya.

"Nanti 30 April kita akan tetap buka dan melayani sampai yang datang abis, tapi tidak perpanjang di hari berikutnya," tukas dia.

 <div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNC8wMy80LzExMDY2NS8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya