Ingat! Tak Ada Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan, Sanksi Rp1 Juta

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 19 April 2018 07:51 WIB
Foto: Tidak Ada Perpanjangan Waktu Lapor SPT WP Badan (Lidya/Okezone)
Share :

LOMBOK - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau dan mengingatkan para pelaku usaha atau wajib pajak (WP) Badan untuk segara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Pasalnya batas waktu pelaporan akan berakhir pada 30 April 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan pihaknya tidak akan memberikan perpanjangan waktu sehingga WP Badan diimbau untuk melaporkan sebelum batas waktu.

"Kita enggak lakukan perpanjangan. Nanti 30 April kita akan tetap buka dan melayani sampai yang datang abis, tapi tidak perpanjang di hari berikutnya," ungkapnya dalam acara media gathering DJP, Rabu (18/4/2018) malam.

Baca Juga:

Baru 325.000 Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT

Penerimaan Pajak Kuartal-I 2018 Capai Rp262,4 Triliun

Yoga juga menekankan bagi WP Badan yang tidak melaporkan tepat waktu maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. "Bila tidak sampaikan akan kena sanksi Rp1 juta kalau WP Badan," jelasnya.

DJP mencatat dari 1,47 juta WP Badan baru sekitar 325.000 yang melaporkan kewajiban perpajakannya. Artinya masih sekitar 1,1 juta WP Badan yang belum melaporkan sehingga diimbau untuk segera melakuka agar terhindar dari denda.

Selain itu, dia mengimbau melapor dari sekarang untuk menghindari antrian saat akhir bulan atau saat batas akhir. Pasalnya ini sering terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

"Kita ingatkan terus supaya mereka tepat waktu sampaikan SPT Badan untuk menghindari denda karena kita tidak melakukan perpanjangan waktu," tukasnya.

<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNC8xOC8xLzExMTI5NS8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya