Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru 325.000 Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 19 April 2018 |07:42 WIB
Baru 325.000 Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT
Foto: Baru 325.000 Wajib Pajak Badan Lapor SPT (Lidya/Okezone)
A
A
A

LOMBOK - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada sebanyak 1,47 juta wajib pajak (WP) Badan yang seharusnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Namun hingga hari ini baru sebanyak 325.000 WP Badan yang menyampaikan kepatuhan perpajakannya.

Dengan capaian ini berarti masih ada sekitar 1,1 juta WP Badan yang masih belum menyampaikan SPT Tahunannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, meski masih kecil namun jumlah WP Badan yang melaporkan SPT nya tumbuh dibandingkan tahun 2017 lalu di periode yang sama.

 Baca Juga: Penerimaan Pajak Kuartal-I 2018 Capai Rp262,4 Triliun

"Tumbuh sekitar 18%-19% dibandingkan tahun lalu di periode yang sama," ungkapnya pada saat media gathering di Lombok, Rabu (18/4/2018) malam.

Menurutnya, jumlah yang melaporkan masih seimbang antara online dan manual. DJP mencatat yang sudah melaporkan secara online melalui e-SPT sekitar 111.000 WP dan secara manual sekitar 136.000 WP.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement