Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru 325.000 Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 19 April 2018 |07:42 WIB
Baru 325.000 Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT
Foto: Baru 325.000 Wajib Pajak Badan Lapor SPT (Lidya/Okezone)
A
A
A

 

Pasalnya untuk WP Badan, DJP tidak mendorong semuanya melakukan online karena ada beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang secara manual.

"WP badan yang wajib e-SPT dan e-filing hanya di Kantor Wilayah (kanwil) LTO dan besar serta Madya. Kanwil lain tidak di wajibkan e-filing karena membutuhkan tingkat kerumitannya berbeda. WP Badan lampiran banyak dan bisa tebal. Nah ini beda dengan WP OP yang kita dorong e-filing. Jadi antara online dan manual wp badan fifty-fifty," jelasnya.

 Baca Juga: Ada Kartu Pintar NPWP, Bisa Dipakai Tarik Uang

Sementara itu, dia meyakini lada saat akhir batas waktu pelaporan WP Badan yang jatuh pada 30 April 2018, akan semakin banyak yang melaporkan sehingga target bisa tercapai.

"Akhir April biasanya tinggi. Tahun lalu 775.000 WP Badan," kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement