JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPSME) atau e-commerce segera naik meja Presiden pada pekan depan. Kepastian tersebut didapatkan karena masih menyisakan pembahasan satu kali lagi.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi mengatakan, jika RPP ini menjadi PP maka produk-produk dalam negeri bisa lebih terjamin. Karena pemerintah mewajibkan kepada para pelaku e-commerce untuk menyerap mayoritas produk-produk dalam negeri.
"Difokuskan adalah bagaimana mengembangkan produk lokal bagaimana kita protect dari segala macam dan reporting kepentingan data," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Selain itu lanjut Ros, pemerintah juga bisa mengawasi transaksi yang masuk dan di beli oleh masyarakat dengan adanya aturan ini. Artinya seluruh pembelian, jumlah produk lokal yang dijual bisa diawasi langsung eh pemerintah.
"Kan kita harus tahu berapa transaksi yang masuk dan barang apa saja yang dibeli masyarakat kan kita harus tahu. Perkembangannya, potensial," jelasnya.
Selama ini lanjut Ros, pemerintah kesulitan menangkap transaksi dari jual beli e-commerce. Bahkan total nilai investasinya e-commerce yang masuk pun tidak bisa terdeteksi.