Hal tersebut dikarenakan masih belum ada data uang jelas terkait perusahaan e-commerce yang terdaftar di Indonesia. Karena ada beberapa perusahaan e-commerce yang sudah berjalan operasional namun belum memiliki izin.
"Kita tidak bisa nangkep dan beberapa penyelenggara jasa itu belum memiliki izin dari instansi berwenang. Nah oleh karena itu, kita rapihkan. Kalau usaha ini harus ada izin. Barang yang diperdagangkan saja apa, apa kah berguna bagi masyarakat kita dan bagaimana produk kita harus bisa diketahui," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)