RPP E-Commerce Segera Disahkan, Transaksi Jual-Beli Online Bisa Diawasi

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 18 Mei 2018 21:12 WIB
Belanja online (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

Hal tersebut dikarenakan masih belum ada data uang jelas terkait perusahaan e-commerce yang terdaftar di Indonesia. Karena ada beberapa perusahaan e-commerce yang sudah berjalan operasional namun belum memiliki izin.

"Kita tidak bisa nangkep dan beberapa penyelenggara jasa itu belum memiliki izin dari instansi berwenang. Nah oleh karena itu, kita rapihkan. Kalau usaha ini harus ada izin. Barang yang diperdagangkan saja apa, apa kah berguna bagi masyarakat kita dan bagaimana produk kita harus bisa diketahui," jelasnya.

 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya