Penerapan HET Gula Sulit Diterapkan, Apa Alasannya?

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 22 Mei 2018 20:53 WIB
Foto: Penerapan HET Gula Sulit Diterapkan (Okezone)
Share :

JAKARTA - Gula kristal putih menjadi salah satu kebutuhan yang paling banyak dikonsumsi rumah tangga Indonesia. Kebutuhan yang tinggi ini pun membuat pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kg untuk menaga stabilisasi harga gula.

Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Maulana mengatakan, kebijakan HET sulit untuk dilaksanakan oleh pedagang, terlebih di pasar tradisional.

“Pedagang takut melihat pengalaman beras yang ternyata di lapangan HET tak berjalan. Karena ternyata yang ditemukan HET menekan petani lokal sehingga supply justru menurun,” ujarnya daam diskusi mengenai kebijakan impor gula di Hong Kong Cafe, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Dia menyebutkan harga gula pasir putih di pasar tradisional saat ini berada dikisaran Rp13.500-Rp14.000 per kg. Harga yang lebih terjangkau, bahkan kata dia, bisa dilakukan oleh pedagang kelas modern bukan tradisional. Sebab pasar modern setidaknya mampu memberikan diskon pada harga gula.

 

Di sisi lain, sistem pembayaran yang berbeda antara pasar modern dan tradisional juga menjadi sulitnya penerapan HET di pasar tradisional. Dia menelaskan, Bulog memang membuka pedagang pasar untuk membeli langsung ke pihaknya, namun jumlah minimum order dan sistem pembayaran harus menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Berbeda dengan pedagang pasar modern yang mampu melakukan pembelian dengan partai besar.

"Tapi harus minimun order dua container, ya mana pedagang pasar bisa. Kedua, bayarnya gak boleh cash, harus SKBDN, ya gak ada. Jadi antara program pemerintah dan lapangan itu masih belum nyambung, jadi masih kurang dikit," kata dia.

Ketersediaan gudang untuk menyimpan pasokan gula juga menjadi permasalahan bagi pedagang pasar tradisional. "Mereka enggak punya gudang yang besar jadi tidak punya kekuatan untuk menawar atau diskon. Nah ini menyebabkan program pemerintah di pasar tradisional susah dilaksanakan,” ujarnya.

Selain itu, Maulana juga mengkritik permasalahan kenaikan harga gula selalu terjadi menjelang bulan Ramadan. Hal ini menjadi masalah yang tidak kunjung selesai, sebab sejak bertahun-tahun lalu fenomena ini terus berulang. Terebih menurutnya, pemerintah seringkali melakukan impor gula di waktu yang tidak tepat.

“Dari dulu juga seperti ini kondisinya. Setiap mau puasa, Lebaran harga selalu naik. Pemerintah impornya juga deket-deket Lebaran. Padahal kan itu kebutuhan yang sudah bisa dihitung. Ini kan aneh,” tukasnya.

Kebijakan Impor Gula Belum Mampu Menurunkan Harga

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan kebijakan impor gula konsumsi harus dievaluasi sebab hingga saat ini belum mampu menstabilkan harga gula konsumsi di Tanah Air.

Peneliti CIPS Novani Karina Saputri mengatakan, harga gula konsumsi di Indonesia malah terus mengalami peningkatan, justru lebih tinggi ketimbang harga di pasar internasional.

Berdasarkan data CIPS harga gula konsumsi domestik naik 17,5% dari sekitar Rp10.599 per kilogram (kg) pada September 2010 menjadi Rp12.455 per kg pada Februari 2018.

"Pada akhir pengamatan Februari 2018, harga gula konsumsi dalam negeri lebih dari tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan harga di pasar internasional," kata dia.

 

Analisis data tersebut, menurutnya menunjukkan pemerintah tidak mampu menentukan jumlah dan waktu yang tepat untuk melakukan impor gula konsumsi. Hal ini didorong dengan jumlah impor yang tidak mampu meredam gejolak harga dan waktu pelaksanaan impor yang kurang maksimal yaitu ketika harga internasional tidak berada pada titik terendah.

“Namun upaya pemerintah ini tidak lantas membuka perdagangan impor dengan bebas, tetapi terdapat restriksi dalam beberapa hal, seperti jumlah impor dan waktu impor yang diatur oleh pemerintah melalui rapat koordinasi antar kementerian untuk menjaga kesejahteraan produsen tebu sekaligus membuat harga gula konsumsi menjadi lebih terjangkau untuk konsumen,” jelasnya.

Menanggapi fenomena tersebut, CIPS menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap peraturan pemerintah terkait impor gula konsumsi yakni dengan penghapusan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 117 tahun 2015 pasal 3.

Di mana pasal tersebut menjelaskan bahwa jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian.

Novani menjelaskan, peraturan ini perlu dihapuskan karena terbukti mekanisme pembatasan kuota impor ini tidak mampu meredam gejolak harga gula konsumsi dalam negeri. "Sudah seharusnya pemerintah memberikan hak penentuan jumlah impor kepada pasar melalui importir yang memiliki lisensi impor. Pemerintah cukup melakukan pengawasan terhadap mekanisme impor agar berlangsung tertib dan efektif," tukasnya.

Kemudian, disarankan pasal 4 dalam beleid tersebut juga dihapuska. Pasal itu menjelaskan bahwa Impor Gula Kristal Putih (GKP) hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga Gula Kristal Putih (GKP). Secara tidak langsung, menurut dia, memberikan hak intervensi kepada pemerintah terkait waktu dilaksanakannya impor GKP.

"Peraturan ini terbukti kurang efektif karena pemerintah tidak jarang salah menentukan waktu yang tepat untuk melakukan impor gula konsumsi yang seharusnya dilakukan ketika harga internasional murah. Sama halnya dengan kebijakan terkait volume, sudah seharusnya pemerintah memberikan hak penentuan waktu impor kepada pasar melalui importir yang memiliki lisensi impor," tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya