Kebijakan Impor Gula Belum Mampu Menurunkan Harga
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan kebijakan impor gula konsumsi harus dievaluasi sebab hingga saat ini belum mampu menstabilkan harga gula konsumsi di Tanah Air.
Peneliti CIPS Novani Karina Saputri mengatakan, harga gula konsumsi di Indonesia malah terus mengalami peningkatan, justru lebih tinggi ketimbang harga di pasar internasional.
Berdasarkan data CIPS harga gula konsumsi domestik naik 17,5% dari sekitar Rp10.599 per kilogram (kg) pada September 2010 menjadi Rp12.455 per kg pada Februari 2018.
"Pada akhir pengamatan Februari 2018, harga gula konsumsi dalam negeri lebih dari tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan harga di pasar internasional," kata dia.
Analisis data tersebut, menurutnya menunjukkan pemerintah tidak mampu menentukan jumlah dan waktu yang tepat untuk melakukan impor gula konsumsi. Hal ini didorong dengan jumlah impor yang tidak mampu meredam gejolak harga dan waktu pelaksanaan impor yang kurang maksimal yaitu ketika harga internasional tidak berada pada titik terendah.
“Namun upaya pemerintah ini tidak lantas membuka perdagangan impor dengan bebas, tetapi terdapat restriksi dalam beberapa hal, seperti jumlah impor dan waktu impor yang diatur oleh pemerintah melalui rapat koordinasi antar kementerian untuk menjaga kesejahteraan produsen tebu sekaligus membuat harga gula konsumsi menjadi lebih terjangkau untuk konsumen,” jelasnya.
Menanggapi fenomena tersebut, CIPS menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap peraturan pemerintah terkait impor gula konsumsi yakni dengan penghapusan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 117 tahun 2015 pasal 3.
Di mana pasal tersebut menjelaskan bahwa jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian.
Novani menjelaskan, peraturan ini perlu dihapuskan karena terbukti mekanisme pembatasan kuota impor ini tidak mampu meredam gejolak harga gula konsumsi dalam negeri. "Sudah seharusnya pemerintah memberikan hak penentuan jumlah impor kepada pasar melalui importir yang memiliki lisensi impor. Pemerintah cukup melakukan pengawasan terhadap mekanisme impor agar berlangsung tertib dan efektif," tukasnya.
Kemudian, disarankan pasal 4 dalam beleid tersebut juga dihapuska. Pasal itu menjelaskan bahwa Impor Gula Kristal Putih (GKP) hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga Gula Kristal Putih (GKP). Secara tidak langsung, menurut dia, memberikan hak intervensi kepada pemerintah terkait waktu dilaksanakannya impor GKP.
"Peraturan ini terbukti kurang efektif karena pemerintah tidak jarang salah menentukan waktu yang tepat untuk melakukan impor gula konsumsi yang seharusnya dilakukan ketika harga internasional murah. Sama halnya dengan kebijakan terkait volume, sudah seharusnya pemerintah memberikan hak penentuan waktu impor kepada pasar melalui importir yang memiliki lisensi impor," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)