Bilamana pengaduan diajukan, maka investigasi akan dilakukan oleh KADI berdasarkan pengaduan tersebut. “Jadi kita tunggu hasil eksaminasi GIMNI tersebut,” kata Oke.
Sementara itu, Direktur Eksekutif CPOPC Mahendra Siregar mengatakan bahwa asosiasi perusahaan seperti GIMNI memang seharusnya membela kepentingan industri dan perusahaan-perusahaan Indonesia dari kemungkinan terjadinya dumping dan perlakuan tidak fair dari pesaing-pesaing dari luar negeri di pasar Indonesia.
“Hal demikian terjadi di seluruh dunia dengan peraturan dan prosedur yang sudah baku secara internasional sehingga harus dihormati sampai tuntas,” kata Mahendra.
(ilustrasi: getty images)