Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Produk Impor dari China hingga Korea Terindikasi Dumping Diselidiki

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 08 November 2017 |10:48 WIB
Catat! Produk Impor dari China hingga Korea Terindikasi Dumping Diselidiki
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk baja lembaran lapis timah (tinplate) asal China, Korea Selatan, dan Taiwan, dengan nomor HS 7210.12.10 dan 7210.12.90.

”Setelah meneliti dan menganalisis permohonan yang diajukan pemohon, KADI menemukan indikasi masih terjadi dumping dan kerugian industri dalam negeri akibat produk tinplate yang diimpor dari China, Republik Korea, dan Taiwan,” ujar Ketua KADI Ernawati melalui keterangan tertulis kemarin.

Penyelidikan ini merupakan tin dak lanjut dari permohonan PT Latinusa Tbk. Pemohon meng ajukan peninjauan kembali pengenaan BMAD terhadap impor produk tinplate yang di dasari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/ 2014 yang akan berakhir pada 14 Februari 2019.

Selain tinplate, KADI juga meng umumkan dimulainya penyelidikan atas barang impor spin drawn yarn (SDY) dari China dengan nomor pos tarif 5402.47.00 pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI) 2017. Penyelidikan dimulai pada 27 Oktober 2017 setelah sebelumnya KADI meneliti dan meng analisis bukti awal. Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSYFI), sebagai perwakilan PT Asia Pacific Fibers Tbk, PT Indo-Rama Synthetics Tbk, dan PT Indorama Ventures Indonesia yang mewakili industri dalam negeri.

Total impor Indonesia atas produk SDY pada 2014 sebesar 24.551 ton dan mengalami penurunan pada 2015 menjadi 15.894 ton. Namun, impor kembali meningkat pada 2016 men jadi 24.426 ton dan sebagian besar impor berasal dari negara yang dituduh dumping.

Pangsa impor China pada 2016 sebesar 56,9% dari total impor. KADI telah menyampaikan in formasi dimulainya penyelidikan kepada industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari China yang diketahui, dan perwakilan pemerintahan negara yang dituduh.

Bagi pihak yang berkepentingan di berikan kesempatan untuk me nyampaikan tambahan informasi, tanggapan secara tertulis, dan atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang ber kaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian kepada KADI.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement