Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Negara Diduga Lakukan Anti-Dumping

Hendra Kusuma , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2015 |17:16 WIB
Tiga Negara Diduga Lakukan Anti-Dumping
Tiga Negara Diduga Lakukan Anti-Dumping (Foto: dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyelidiki barang Hot Rolled Plat (HRP) dari tiga negara yang diduga melakukan dumping yakni China, Singapura, dan Ukraina.

"Tiga negara itu diduga melakukan kegiatan dumping," kata Ketua KADI Ernawati, dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Ernawati mengatakan, penyelidikan sunset review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 150/PMK.011/2012 terhadap barang impor Hot Rolled Plate (HRP) dengan nomor pos tarif 7208.51.00.00 dan 7208.52.00.00. Tindakan anti dumping ini diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Lanjut Ernawati,penyelidikan yang dimulai pada 22 Mei 2015 itu dilakukan atas permohonan PT Gunung Rajapaksi, PT Gunawan Dianjaya Steel, dan PT Jaya Pari Steel.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement