JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri. THR yang diberikan pada tahun ini pun jauh lebih besar karena ditambah dengan tunjangan-tunjangan.
Mengenai kapan THR tersebut akan cair Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi mengatakan, diperkirakan pencairan akan berlangsung pada Minggu depan. Hal tersebut berdasarkan pengalaman-pengalaman yang mana pencairan selalu terjadi pada H-7 lebaran.
"Pekan depan sepertinya mulai cair," ujarnya kepada Okezone, Sabtu (2/6/2018)
Baca Juga: THR PNS Tahun Ini Lebih Besar, Apa Alasannya?