"Jadi nanti sanksinya kumulatif secara tahunan," ucapnya.
Herman menambahkan, selain sanksi tegas yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS ada juga sanksi administrasi lainnya yang bisa dijatuhkan kepada PNS yang bolos pada hari pertama pasca cuti bersama. Adalah penurunan tunjangan yang siap diterima PNS jika berani bolos dini hari pertama pasca cuti bersama.
"Bagi pegawai yang tidak masuk kerja di hari pertama setelah cuti bersama dimungkinkan juga diberikan hukuman administrasi lainnya oleh Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dengan tetap memperhatikan Peraturan Perundang-undangan. Misal pemotongan tunjangan kinerja dan lain-lain," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)