Menanggapi hal Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, pihaknya mempersilakan jika masyarakat ingin memperjualbelikan keempat uang Rupiah tersebut. Hanya saja uang tersebut tidak akan berlaku setelah tanggal 31 Desember jika yang membeli uang tersebut ingin menukarkan kepada Bank Indonesia.
"Kita tidak atur penjualan kepada kolektor dan sebagainya. Yang jelas setelah batas waktu terlampaui uang tersebut tidak lagi dapat ditukarkan ke Bl dan tidak berlaku," ujarnya kepada Okezone, Rabu (27/6/2018).
Menurutnya, BI hanya mengatur batas penukaran uangnya saja. Sementara untuk jual beli uang, BI mengaku tidak akan mengatur dan membebaskan masyarakat untuk memilih
"Jadi yang kita atur adalah batas waktu penukaran ke BI. Setelah batas waktu tersebut terlampau yang dimaksud menjadi tidak berlaku," jelasnya.