JAKARTA - PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hari ini. Hasilnya, perseroan memutuskan untuk menyebar dividen sebesar Rp30 per lembar saham.
Mengutip keterangan tertulisnya, Rabu (27/6/2018), sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun 31 Desember 2017, laba neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar USD21,3 juta atau per lembar saham dapat diatribusikan kepada pemilik entitas sebesar USD0,0095.
Dari jumlah laba bersih tersebut digunakan sebesar USD1 juta atau Rp13,9 miliar sebagai cadangan guna memenuhi ketentuan pasal 70 Undanga-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 yang digunakan sesuai dengan ketentuan pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan.
Kemudian dari laba bersih tersebut juga digunakan sebesar USD98,3 miliar atau sekira USD6,69 juta sebagai dividen tunai atau dividen tunai per lembar saham sebesar Rp30.
Sisa laba neto akan dimasukan sebagai saldo laba. Kemudian memberikan kuasa atau wewenang kepada direksi perseroan untuk mengatur lebih lanjut tata cara pembayaran dividen tunai tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)