Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, selain di jalan Arteri lanjut Bambang, perluasan juga diberlakukan pada kebijakan ganjil genap di pintu tol. Di antaranya, Tol Tambun dari semula hanya Bekasi Barat dan Bekasi Timur (Jalan Tol Jakarta Cikampek) serta penambahan di Pintu Tol Dawuan dari semula hanya Pintu Tol Cibubur (Jalan Tol Jagorawi).
Nantinya, kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi. Kebijakan ini berlaku setiap hari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB.
"Paket kebijakan ini merupakan pengembangan lanjut dari konsep ganjil genap yang telah diusulkan Dishub Pemprov DKI Jakarta, setelah kami melakukan kajian intensi perlu kebijakan yang lebih komperhensif untuk mendukung kelancaran transportasi selama penyelenggaraan Asian Games," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)