UMKM Mulai Dikenakan Pajak 0,5%

Ulfa Arieza, Jurnalis
Minggu 01 Juli 2018 13:12 WIB
Foto: Pelaku UMKM (Okezone)
Share :

Dengan pemberlakuan tarif baru ini maka beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Selain itu, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi formal dan memperluas kesempatan guna memperoleh akses terhadap dukungan finansial.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum WP tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.

(ulf)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya