Potongan PPh UMKM Justru Gerus Pajak hingga Rp1,5 Triliun

Ulfa Arieza, Jurnalis
Jum'at 06 Juli 2018 19:18 WIB
Foto: Dok. Panitia FMB 9
Share :

Regulasi ini berisi ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.

(ulf)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya