Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Agus Susanto mengatakan, sudah lama mengingatkan pengusaha dan direksi perusahaan untuk melaporkan upah yang seharusnya. Pada sejumlah kasus pengajuan klaim, masih ada keluhan dari pekerja bahwa mereka tidak mendapat santunan sebagaimana mestinya.
“Karena itu, BPJSTK juga sudah membuat sistem online, di mana pekerja bisa melaporkan semua hal, tentang perusahaan, baik dari segi kepesertaan maupun besaran upah,“ katanya. Misalnya, dia mengungkapkan, perusahaan mendaftarkan sebagian pekerjanya atau mendaftarkan sebagian upah pekerjanya (bukan upah sebenarnya, mi salnya hanya gaji pokok atau hanya setara UMR). (Rakhmat Baihaqi)
(feb)
(Rani Hardjanti)