Baznas Inginkan Perpres Gaji PNS Dipotong 2,5% untuk Zakat Segera Terbit

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 25 Juli 2018 16:14 WIB
Ilustrasi: Foto Setkab
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Zainulbahar Noor berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mungkin menjadikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

Dia menjelaskan, Perpres itu untuk mencapai target zakat nasional sebesar Rp20 triliun dan juga untuk memfasilitasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), membayar zakat dengan mudah

"Saat ini, Perpres sudah di Kementerian Agama, saya kira pak Menteri sudah mendraft surat untuk Pak Presiden. Kita berharap media harus mendukung juga perpres tersebut," ujar Zainulbahar kepada wartawan di Kantor Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).

 

Dia menambahkan, sampai bulan ini, total pendapatan zakat secara nasional, baik melalui, Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (Laz), sudah mencapai Rp8 triliun. Di mana ini sudah melampaui target dari tahun kemarin yang mendapatkan Rp7 triliun.

"Jadi, nantinya dana zakat ini, akan didistribusikan untuk pembangunan di Indonesia," tukasnya.

Seperti Diketahui, pemerintah berencana memotong secara otomatis gaji para pegawai negeri sipil (PNS) muslim untuk pembayaran zakat. Lewat cara ini, uang zakat yang terkumpul nanti diharapkan akan semakin besar dan pemanfaatannya bisa lebih maksimal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya