Penyelesaian Transaksi T+2 Berlaku November 2018

, Jurnalis
Sabtu 28 Juli 2018 07:29 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

PENYELENGGARAAN pasar modal yang profesional, transparan, dan efisien merupakan prinsip yang dipegang teguh Self Regulatory Organization (SRO) sebagai penyelenggara bursa. Karena itu, perbaikan kualitas pelayanan terus dilakukan dari waktu ke waktu, sejalan dengan perkembangan teknologi, sekaligus agar selaras dengan perkembangan pelayanan maupun prinsip-prinsip baru yang dianut di bursa-bursa dunia.

Salah satu perbaikan yang terus menerus dilakukan bursa-bursa dunia terkait dengan kecepatan dan ketepatan waktu penyelesaian manfaat bagi para investor. Salah satu perkembangan terbaru seiring kemajuan teknologi adalah percepatan penyelesaian transaksi.

Bursa-bursa dunia kini merekomendasikan pengembangan pasar modal dengan cara mempersingkat siklus penyelesaian transaksi Bursa menjadi T+2. Sejauh ini bursa saham Indonesia masih menerapkan ketentuan penyelesaian transaksi pada T+3.

Merespons penerapan Global Best Practice tersebut, 18 Juli 2018 lalu, para SRO yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta didukung oleh Anggota Bursa, Bank Kustodian, Bank Pembayaran, Bank Indonesia, dan Pelaku Pasar lainnya mencanangkan percepatan siklus penyelesaian transaksi Bursa menjadi 2 hari.

 

Berbagai inisiasi integrasi sistem teknologi informasi sebelumnya juga telah dilakukan oleh SRO seperti pembukaan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada tahun 2011, penerapan Straight Through Processing (STP) yang mengotomasi proses eksekusi transaksi hingga Penyelesaian, hingga penggunaan Single Investor Identification (SID) pada tahun 2012 untuk kegiatan transaksi bursa maupun jasa layanan lainnya yang disediakan SRO, memungkinkan proses alokasi dana dan efek dalam penyelesaian transaksi lebih cepat dari praktik penyelesaian saat ini, yaitu T+3.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya