JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya menciptakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Salah satu caranya dengan membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tindak pidana korupsi melalui pemberhentian secara tidak hormat.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa mengatakan, ada beberapa kendala untuk menegakkan PNS yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal tersebut terlihat dari masih banyaknya instansi yang tidak menjalankan aturan pemberhentian tersebut padahal sudah ditetapkan oleh pengadilan sebagai tersangka, sehingga BKN harus melakukan pemblokiran database terhadap ASN yang bersangkutan untuk membatasi ruang gerak dari PNS tersebut. Salah satu faktor hambatannya adalah masalah psikologis.
"Hambatan? Yang utama saya amati adalah (faktor) psikologis," ujarnya di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Senin (6/8/2018).
Selain itu, faktor penghambat lainnya adalah masalah kekerabatan. Hal ini seringkali membuat penegakan aturan dinomor duakan karena masih mengutamakan hubungan kekerabatan.
Selanjutnya, adalah karena prestasi ASN yang bersangkutan di masa lampau. Maksudnya ASN bersangkutan pernah memberikan kontribusi dan prestasi terhadap instansi tersebut di masa lampau.