Menurut Karliansyah, salah satu alasan mengapa aturan tersebut diteken adalah untuk memberikan udara yang bersih kepada masyarakat. Selain itu, bagi kendaraan bermotor juga akan merawat mesin jauh lebih bagus dari sekarang.
“Dengan adanya aturan itu, diprediksikan akan terjadi perubahan kandungan udara, menjadi lebih baik. Dari data kami, perbandingan antara Euro 2 dengan Euro 4 adalah menurunkan 55% kandungan CO dalam udara, 6% kandungan Nox, dan 60% kandungan HC,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Karliansyah menegaskan, hak masyarakat akan lebih bisa bisa dipenuhi. Karena, kata dia, udara makin bersih.
Sebab menurutnya, masalah polusi udara masih menjadi isu serius yang harus segera diantisipasi oleh pemerintah. Karena, polusi udara yang ada di Indonesia khususnya Jakarta ini, sudah sangat mengkhawatirkan.