JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan kelonggaran atas penerapan Bahan Bakar Minyak (BBM) standar Euro 4. Kelonggaran diberikan terutama pada daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, kelonggaran penerapan BBM Euro 4 pada daerah yang susah dijangkau diterapkan selama 6 bulan terhitung dari September 2018.
"Kami menerapkan kalau bisa di daerah yang padat dulu. Kalau di daerah remote area yang penduduknya enggak banyak itu masih bisa (kelonggaran)," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/4/2018).