JAKARTA - Pemerintah mendorong masyarakat untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Euro 4. Saat ini sendiri, penggunaan bahan bakar kendaraan di Indonesia masih menggunakan Euro 2.
Keputusan tersebut sendiri semakin diperkuat oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen KLHK) Nomor 2 tahun 2017 tentang baku mutu emisi.
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MR Karliansyah mengatakan, terkait penggunaan Euro 4 untuk kendaraan berbahan bakar premium akan diberlakukan mulai 7 Oktober 2018. Sedangkan penggunaan euro 4 untuk diesel akan dimulai 2021
"Sedangkan, bagi kendaraan berbahan bakar diesel akan diberlakukan pada 2021,” ujarnya dalam sebuah diskusi Forum Merdeka Barat, di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
