Aplikasi Bayar Pajak via Bank, Bisa Tampung 400 Ribu Transaksi/Jam

Ulfa Arieza, Jurnalis
Kamis 30 Agustus 2018 12:16 WIB
Bayar Pajak (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk mengimplementasikan mekanisme pembuatan ID Billing secara massal sebagai upaya penguatan sistem pembayaran pajak. Pembuatan ID Billing secara massal ini, berbasis file di Core Billing 2.0 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui mekanisme e-Tax Bulk Uploader.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, Core Billing 2.0 diharapkan dapat mengurangi risiko sistem error atau hang terutama pada saat batas akhir pembayaran pajak. Sebab, tidak bisa dipungkiri wajib pajak cenderung memilih tanggal akhir batas pembayaran pajak sehingga seringkali menyebabkan adanya sistem error karena banyaknya WP yang memproses ID Billing secara bersamaan.

"Modul biling core 2.0 ini akan mampu memproses billing lebih banyak lagi at the same time secara cepat yang namanya billing secara massal. Yang sebelumnya short queuing satu-satu ini secara massal, mudah-mudahan ini bisa lebih cepat at the same time juga akurat," kata Robert dalam acara peluncuran Core Billing 2.0, di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Pada tahap pertama, sistem ini diimplementasikan oleh Bank Mandiri, yang selanjutnya akan diikuti pelaksanaannya oleh bank lain.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman Arif Arianto mengatakan, sebagai mitra pengembang sistem ini Bank Mandiri berharap dapat meningkatkan kecepatan proses pembuatan ID Billing hingga mencapai 400 ribu transaksi per jam. Dengan demikian nasabah akan mendapatkan ID Billing dalam waktu yang lebih singkat.

"Kalau last minute ada yang berbarengan masuk untuk membayarkan pajak itu tidak lagi ada stuck," papar Arif.

Bank Mandiri telah melakukan implementasi awal sistem ini sejak Januari 2018 dan hingga kini telah terdapat 40 nasabah wholesale yang telah terintegrasi. Dari 40 nasabah tersebut pada periode April – Juli 2018 tercatat telah dilakukan pembayaran pajak sebesar Rp600 miliar dari sekitar 10.000 transaksi.

Selanjutnya, Bank Mandiri akan menggandeng aparat pajak untuk mensosialisasikan mekanisme ini kepada seluruh nasabah wholesale perseroan, serta mengimplementasikan kepada seluruh nasabah baru pembayar pajak segmen wholesale.

Saat ini, Bank Mandiri telah menjadi salah satu Bank Persepsi yang menerima setoran penerimaan negara dalam valuta Rupiah dan US Dollar. Pada 2017, Bank Mandiri telah memfasilitasi pembayaran penerimaan negara mencapai sekitar Rp 405 triliun, dimana Rp207 triliun atau sebesar 50% merupakan transaksi pajak.

 

(Feb)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya