Tony Wenas tidak menampik jika IUPK Freeport telah dikeluarkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan walaupun pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan laporan terkait perpanjangan izin sementara tersebut.
”Sepertinya sudah, tapi saya belum lihat,” ujarnya.
Dengan ada penambahan waktu IUPK Sementara, Freeport Indonesia bisa tetap melakukan ekspor konsentrat tembaga ke luar negeri. Adapun sepanjang periode Februari 2018 hingga pertengahan Juni 2018, realisasi ekspor konsentrat tembaga perusahaan asal Amerika Serikat ini telah mencapai 465.000 ton.
Perpanjangan IUPK Sementara diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No.1872/K/30/ MEM/2018 tertanggal 29 Juni 2018. Adapun aturan tersebut menjadi perubahan keempat dari Keputusan Menteri ESDM No.413 K/30/MEM/2017 tentang IUPK Operasi Produksi Kepada PT Freeport Indonesia.
Sebagai pemegang Kontrak Karya (KK), Freeport Indonesia pertama kali mendapatkan status IUPK Sementara pada 10 Februari 2017 yang berlaku hingga 10 Oktober 2017 (delapan bulan).
IUPK Sementara tersebut kemudian diperpanjang hingga akhir Desember 2017. Karena perundingan tentang kelanjutan operasinya dengan pemerintah belum selesai, IUPK Sementara tersebut kembali diperpanjang hingga 4 Juli 2018. Hingga akhirnya, karena perundingan belum kunjung selesai, perpanjangan diberikan lagi hingga 31 Juli 2018 dan selanjutnya perpanjangan diberikan lagi 31 Agustus 2018.
(Nanang Wijayanto)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)