JAKARTA – PT Freeport Indonesia menyebut pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan konsentrat (smelter) di Gresik, Jawa Timur masih di bawah target. Terhitung sampai Agustus 2018 Freeport seharusnya sudah mencapai 5,8%, tapi belum tercapai.
”Masih 95% dari rencana,” ujar Direktur Eksekutif Freeport Indonesia Tony Wenas di Jakarta.
Menurut dia, realisasi pembangunan smelter sekitar 5% lebih tinggi dibandingkan pada Februari 2018 hanya sebesar 2,45%. Setelah diverifikasi oleh tim akan dilaporkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
”Nanti dikirimkan laporannya kepada pemerintah. Kementerian ESDM nanti yang memeriksa,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan belum menerima laporan dari Freeport terkait progres pembangunan smelter. Dia menandaskan belum dapat melakukan evaluasi terhadap progres pembangunan smelter karena belum ada laporan dari Freeport.
”Dokumennya belum masuk. Setelah masuk nanti kita verifikasi,” paparnya.
Dia menandaskan bahwa Kementerian ESDM akan menindak tegas jika progres pembangunan smelter tidak mencapai target. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Minerba dan Keputusan Menteri Nomor 1826K/30EM/2018. Melalui aturan tersebut, pemerintah akan memutuskan apakah izin ekspor tetap dilanjutkan atau dicabut jika perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tidak memenuhi syarat-syarat pembangunan smelter.
”Tapi pasti patuh, apalagi (Freeport) merupakan perusahaan besar pasti menjaga reputasinya. Ini cuma masalah waktu saja,” ujarnya.
Seperti diketahui, Freeport sudah melakukan studi pembangunan smelter. Dalam studi itu pembangunan smelter akan dilakukan di Gresik, Jawa Timur. Mereka bahkan sudah mengeluarkan dana sebesar USD26 juta.
IUPK Diperpanjang
Di sisi lain, pemerintah secara resmi telah memperpanjang kembali Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara Freeport. Perpanjangan IUPK Sementara telah ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 31 Agustus 2018.
Direktur Teknik Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, pemerintah memperpanjang IUPK Sementara Freeport hingga 31 September 2018. Hal ini sejalan dengan proses negosiasi yang belum selesai antara Pemerintah Indonesia dan Freeport.
”Sudah diperpanjang, sudah diteken juga oleh Pak Menteri, diperpanjang sampai akhir September,” terangnya.