BANJARMASIN - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menegaskan bahwa dana bergulir bukanlah hibah sebagaimana yang dipersepsikan masyarakat.
Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar menerangkan, dana bergulir merupakan uang negara yang dipinjamkan untuk pembesaran KUMKM. Jika sudah digunakan dan usahanya maju, maka dana bergulir dikembalikan lagi ke LPDB untuk kembali digulirkan pada UMKM atau koperasi lainnya.
"Jadi dana ini ditegaskan bukan dana hibah. Ini dana bergulir untuk UMKM, ketika sudah besar, dana dikembalikan dan akan digulirkan kembali untuk UMKM lainnya," tuturnya, dalam Rapat Koordinasi Pengalihan Dana Bergulir 2018, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (6/9/2018).
Dia menerangkan, akses pembiayaan yang diberikan itu untuk meningkatkan kemampuan berusaha koperasi dan UMKM, seperti memenuhi kebutuhan permodalan anggota, meningkatkan perekonomian masyarakat.
Tak hanya itu, dana bergulir diberikan untuk mendorong percepatan kegiatan ekonomi sektor riil dan mendidik koperasi supaya bertanggung jawab terhadap pinjaman permodalan. Dengan kata lain, dana bergulir bukan hibah tapi sebagai dana pinjaman.
Asal tahu saja, Kementerian Koperasi dan UMKM melalui programnya menyalurkan dana bergulir Rp1,4 triliun ke 12.257 untuk periode 2000-2007. Hanya saja pengalihan dana tersebut terkendala, di mana masyarakat menganggap pembiayaan yang diberikan sebagai hibah.