Sesuai PMK Nomor 99 Tahun 2008, LPDB pun ditugasi untuk mengalihkan dana bergulir yang waktu pinjamannya habis selama 10 tahun.
Nizar melanjutkan, guna merealisasikan proses pengalihan dana bergulir, LPDB terus melakukan kegiatan rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Dinas Koperasi untuk menjalankan amanat surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM terkait pengalihan dana bergulir program kementerian 2000-2007.
"Diharapkan, dana bergulir yang telah berada di rekening angsuran pokok atas nama koperasi yang belum dialihkan ke LPDB dapat segera dialihkan. Karena kan dana yang nanti diterima LPDB akan kembali digulirkan kepada koperasi lainnya," tuturnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)