"Terkait perusahaan tercatat tentunya kami mengharapkan adanya future prospek karena dari sini mereka bisa generate income dan bisa diatribusikan lagi kepada pemegang saham," imbuh Nyoman.
Sebagai informasi, BEI mengeluarkan pengumuman delisting saham TRUB pada 4 September 2018.
"Penghapusan pencatatan efek dari BEI efektif pada 12 September 2018," tulis PH. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Mugi Bayu Pratama dalam keterangan resmi.
Dengan dicabutnya, status perseroan sebagai perusahaan tercatat, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat.
(Dani Jumadil Akhir)