JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Mahaka Media Tbk per 19 September 2018. Padahal, saham dengan kode ABBA itu, baru saja disuspensi pada 14 September, kemudian kembali diperdagangkan pada 17 September.
Penghentian perdagangan ini merujuk kepada Surat Indonesia Stock Exchange (IDX) No: Peng-STP-0023/BEI.WAS/09-2018 tanggal 19 September 2018.
Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (19/9/2018), suspensi dilakukan karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham ABBA.
Atas surat tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Mahaka Media Tbk. di pasar reguler dan pasar tunai terhitung perdagangan tanggal 19 September 2018 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.
Demikian seperti dikutip keterbukaan informasi BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Operasi Perdagangan BEI Irvan Susandy, Jakarta, Selasa 18 September 2018.
Bursa mengimbau kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Mahaka Media.
(Dani Jumadil Akhir)