JAKARTA - Pemerintah menyadari tidak semua Tenaga Honorer Kategori II (KII) bisa mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Tahun Anggaran 2018 ini.
Terhadap yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS ini, pemerintah memberikan peluang bagi Tenaga Honorer KII untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rapat internal Presiden dengan beberapa menteri telah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K itu.
“Dalam RPP ini yang diatur adalah mengenai penglolaan manajemen PPPK-nya. Tentu saja ada persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Bima Haria Wibisana seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Jumat (21/9/2018).