Korban Gempa Palu Bisa 'Bebas' dari Tagihan Kredit Perbankan

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 05 Oktober 2018 11:06 WIB
Foto: Taufik Okezone
Share :

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk tidak menagih kreditur yang menjadi korban bencana gempa dan tsunami yang terjadi di Palu, Sulawesi Tengah.

Hal ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45/2017 tentang perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana.

“POJK kita mengatakan bahwa OJK bisa meminta atau memberikan kebijakan untuk bank-bank untuk tidak menagih dulu kepada debitur-debitur yang terkena bencana sampai jangka waktu tertentu. Sampai usahanya kita bantu usahanya sampai pulih kembali. Ada yang mungkin dikasih pinjaman dulu,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta.

 Baca Juga: Korban Gempa dan Tsunami Palu Dapat Restrukturisasi Kredit

Wimboh menjelaskan, secara total ada Rp16,2 triliun kredit di kawasan yang terkena bencana di Sulawesi Tengah.

 

Sementara khusus di Kabupaten Donggala dan Sigi, total kredit sebanyak Rp233 miliar. “Total kredit di daerah itu Rp16,2 triliun. Hanya 0,3% dari total kredit industri. Dari Rp16,2 triliun tersebut sedang kita hitung berapa yang betul-betul terkena dampak,” jelasnya.

Wimboh memastikan agar debitur yang terkena dampak diberikan kelonggaran penagihan. Terkait berapa lama perpanjangan tenor dan skema suku bunga disesuaikan dengan masing- masing debitur.

“Ini bukan hal yang baru. Kita sudah lakukan di Aceh, Yogyakarta, Bali, dan terakhir di Lombok,” tuturnya.

Baca Juga: Gempa Donggala, Jusuf Kalla: Apa yang Dibutuhkan, Pemerintah Akan Siapkan

Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan sedang menyiapkan skema restrukturisasi kredit bagi para debitur yang terdampak bencana alam.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya para debitur kami karena itu Bank BTN akan memberikan restrukturisasi kredit kepada mereka dengan memperhatikan kondisi fisik serta psikologis nasabah serta situasi Sulteng ke depannya sehingga tidak memberatkan mereka,” kata Direktur Utama Bank BTN Maryono di Jakarta.

 

Menurut Maryono, berdasarkan data yang dikompilasi oleh tim gabungan (Business Continuity Management- BCM) BTN, debitur kredit konsumer aktif di Sulteng tercatat berjumlah 12.036 debitur dengan nilai kredit sekitar Rp911 miliar, sementara debitur kredit komersial berjumlah 487 debitur dengan nilai kredit sekitar Rp139 miliar.

“Kami masih melakukan inventarisasi bagaimana keadaan debitur kami di Sulawesi Tengah dan akan kami segera laporkan ke regulator sambil menunggu arahan selanjutnya mengenai langkah-langkah restrukturisasi kredit,” kata Maryono.

Maryono menuturkan, restrukturisasi yang akan diberikan, bisa saja mengacu pada restrukturisasi untuk korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya