Upah Minimum 2019 Naik 8,03%, Begini Hitung-hitungannya

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 16 Oktober 2018 14:13 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Tertinggi di Indonesia, UMK Karawang 2018 Hampir Rp4 Juta

"UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019," tulis surat tersebut.

Gubernur menetapkan upah minimum dimaksud sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP No.78 Tahun 2015).

(Feb)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya